Bupati bersama Kapolres Sergai dan Dandim 0204/DS Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Alam

Bupati bersama Kapolres Sergai dan Dandim 0204/DS Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Alam
Dok. Pemkab Sergai

SERGAI,(PAB)---

Bupati Sergai, Ir H Soekirman  bersama Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH M.Hum dan Dandim 0204/DS, Letkol Kav Syamsul Arifin, SE, M, Tr, (Han) melaksanakan Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Alam, Rabu (15/1/2020) di halaman apel Polres Sergai.

Seluruh masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat diminta agar selalu waspada, terutama dengan kondisi iklim yang tidak menentu, khususnya masyarakat yang bermukim di dataran rendah dan dekat dengan aliran sungai. 

Selaku jajaran pemerintahan, diberharapkan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam haruslah dengan sungguh-sungguh dalam menanggulangi jika terjadi bencana di wilayah Kabupaten Sergai.

 

Hal itu dikatakan Bupati sembari mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi seluruh stakeholder terkait, yang telah bekerja keras dan bekerjasama sekaligus terlibat dalam penanggulangan/penanganan  bencana alam di daerah ini.

Sementara Kapolres Sergai AKBP Robinson mengatakan tujuan dari pelaksanaan Apel adalah untuk menyamakan persepsi dalam rangka kesiapsiagaan penanggulangan bencana alam di Kabupaten Sergai sehingga apabila terjadi bencana, kita sudah mempersiapkan penanganannya sedini mungkin dari pelibatan personil penggelaran sarana dan prasarana. 

 

Dikatakan Kapolres, terdapat tiga tahap hal-hal yang perlu diketahui pertama prabencana yaitu dalam situasi tidak terjadinya bencana dan dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana dengan cara melaksanakan kesiapsiagaan peringatan dini dan mitigasi bencana. Selanjutnya yang kedua, tanggap darurat yaitu penyelenggaraan penanggulangan bencana saat tanggap darurat meliputi pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumber daya, penentuan status keadaan darurat bencana, penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana.

Lanjutnya, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, pemulihan dengan secara prasarana dan sarana vital. Sedangkan yang ketiga pasca bencana yaitu penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan cara melakukan rehabilitasi dan rekontruksi.

Kategori bencana dan keadaan darurat bencana yaitu peristiwa atau rangkaian yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam atau non alam serta faktor manusia yang mengakibatkan timbul korban jiwa, kerugian harta benda dan dampak psikologis serta kerusakan lingkungan yang memerlukan penanganan tindakan segera.

Penentuan status keadaan darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana yang mana dalam keadaaan tertentu Kepala BPBD  dapat melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana. 

"Dengan adanya apel kesiapan ini, saya mengharapkan bahwa kita benar-benar siap nantinya dalam antisipasi penanganan dampak dari bencana" tutup Kapolres. (Bambang)

Berita Lainnya

Index